Blak-blakan Bos Roatex soal Cantas, Aplikasi Bayar Tol Tanpa Setop

Bos Roatex Indonesia Tol System (RITS) Attila Keszeg blak-blakan soal Cantas, aplikasi tol tanpa setop yang dicetuskan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Roatex adalah badan usaha pelaksana (BUP) sistem multi lane free flow (MLFF). Nantinya, para pemilik kendaraan harus mendaftar di aplikasi Cantas agar bisa melintas di jalan tol.

“Kreatifitas Pak Basuki sangat jelas, karena nama Cantas datang dari beliau. Terima kasih Pak Basuki. Dalam bahasa, ini berarti cepat tanpa setop,” tuturnya dalam Media Briefing di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Roatex menegaskan transaksi pembayaran tol nirsentuh menggunakan teknologi global navigation satellite system (GNSS). Dengan teknologi ini, pengguna jalan tol diklaim bisa diakses melalui aplikasi di smartphone.

Aplikasi Cantas disebut terpasang electronic-on board unit (e-OBU) dan terbaca oleh satelit.

Akan tetapi, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan masih ada beberapa tahapan agar MLFF bisa dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah akan menerapkan single line free flow (SLFF) mulai Oktober 2024 mendatang.

Salah satu yang disorot Hedy adalah kualitas internet di gerbang tol. Ini penting untuk implementasi Cantas.

“Aplikasinya sebenarnya sudah ada, namanya Cantas. Cuma nanti kita perlu sesuaikan dengan perkembangan (implementasi) SLFF itu,” ungkap Hedy selepas acara.

“Belum (tersedia di Play Store dan App Store) karena nanti kita akan uji coba dulu dan SLFF ini kan belum selesai,” sambungnya.

Sumber : CNN Indonesia

INFOGRAFIS: Melacak Aliran Dana Pendidikan Rp665 T di Tengah Mahal UKT

Anggaran pendidikan menjadi sorotan di tengah isu mahal biaya kuliah imbas pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) beberapa tahun belakangan ini.
Sorotan salah satunya disampaikan Komisi X DPR saat Rapat Kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim pekan lalu.

Mereka bertanya kenapa biaya kuliah mahal padahal negara sudah menggelontorkan anggaran pendidikan Rp665 triliun pada APBN 2024.

Sumber: CNN Indonesia

Apakah Tapera Bisa Dicairkan?

Pemerintah mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerja mereka mengikuti Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) maksimal Mei 2027.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Setelah menjadi peserta, pekerja diminta membayar iuran. Besaran iuran 3 persen yang 0,5 persen di antaranya ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen lainnya diambil dengan memotong gaji karyawan.

Dana yang dihimpun dari gaji pekerja akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut simpanan Tapera dapat dicairkan saat status kepesertaan pekerja berakhir.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru dalam keterangan resmi, Senin (27/5).

Waktu pencairan simpanan itu memang diatur Pasal 1 ayat (1) PP Tapera.

“Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir,” bunyi beleid itu.

Lalu, kapan kepesertaan Tapera berakhir sehingga bisa mencairkan simpanan?

Berdasarkan Pasal 23 PP Tapera, ada empat hal yang menyebabkan kepesertaan Tapera berakhir, yakni:

1. Telah pensiun bagi pekerja;
2. Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
3. Peserta meninggal dunia;
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Peserta yang berakhir kepesertaannya sesuai kondisi tersebut, maka berhak mencairkan pokok simpanan Tapera berikut hasil pemupukannya.

Sumber : CNN Indonesia

Draf RUU TNI Atur Batas Usia Pensiun Prajurit Naik Jadi 60-65 Tahun

Draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
Berdasarkan draf yang diterima CNNIndonesia.com, ketentuan itu diatur lewat perubahan pada Pasal 53.

“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama,” bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.

Dalam draf RUU usul inisiatif DPR, Pasal 53 terdiri atas lima ayat.

Pasal 53 Ayat (1), usia pensiun prajurit yang mulanya 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama diubah alami kenaikan jadi 60 tahun dan 58 tahun.

Dalam draf RUU usul inisiatif DPR, Pasal 53 terdiri atas lima ayat.

Pasal 53 Ayat (1), usia pensiun prajurit yang mulanya 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama diubah alami kenaikan jadi 60 tahun dan 58 tahun.

Pada UU TNI yang berlaku saat ini, Pasal 53 hanya terdiri dari satu pasal yang mengatur usia pensiun perwira yaitu 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Pada rapat paripurna yang digelar Selasa (28/5) kemarin, DPR mengesahkan empat RUU menjadi usul inisiatif DPR.

Selain RUU TNI, DPR juga mengesahkan RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Serupa pada RUU TNI, pada RUU Polri tersebut DPR ingin menaikkan batas usia pensiun jadi 60-65 tahun juga.

Sumber : CNN Indonesia

 

FX Rudy Bangga Kader PDIP Masuk Radar PKS di Pilkada Solo

Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo atau Rudy mengaku bangga kader partainya, Teguh Prakosa dilirik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk dicalonkan di Pemilihan Wali Kota – Wakil Wali Kota Solo 2024 mendatang.
Teguh yang kini menjabat Wakil Wali Kota Solo sekaligus Sekretaris DPC PDIP Solo masuk dalam daftar 14 nama hasil penjaringan internal DPD PKS Solo.

Rudy mengapresiasi proses penjaringan PKS. Menurutnya, penjaringan itu akan berdampak positif untuk demokrasi di Kota Solo.

“Dan ini merupakan salah satu hal yang menjadi kebanggaan kita bersama. Ternyata kader kita juga mendapatkan dukungan dari teman-teman partai yang lain,” kata Rudy di Solo, Selasa (28/5).

Hanya saja, Rudy mengatakan DPC PDIP Solo tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait Pilkada Kota Solo. Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan DPC PDIP hanya mendapat tugas dari DPP PDIP untuk melakukan pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Solo 2024.

“Dengan adanya PKS yang telah melakukan proses penjaringan ini pun, tentunya akan kami komunikasikan terlebih dahulu dengan DPP,” katanya.

“Nanti DPP sarannya seperti apa. Tugas saya hanya satu: Melaksanakan dan memenangkan,” lanjut pria yang juga pernah menjadi Wakil Wali Kota Solo dan Wali Kota Solo itu.

Hal itu disampaikan Rudy saat menerima kunjungan dari DPD PKS Solo di Rumah Makan Girly Corner. Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD PKS Solo, Daryono mengatakan hasil tersebut mengerucut pada 14 nama. Tujuh nama dari internal kader PKS dan tujuh nama tokoh masyarakat yang tidak terafiliasi dengan PKS.

“Kebetulan ada salah satu nama yang mengerucut, yang paling santer muncul di kader PKS ini ada nama dari kader PDIP, dalam hal ini Pak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Surakarta,” kata Daryono di hadapan Rudy dan jajaran pengurus DPC PDIP Solo.

sumber :CNN Indonesia