Bendahara Umum Partai NasDem yang kini duduk di Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni batal menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk pada hari ini, Rabu (29/5).
Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi Sahroni pada hari ini sedang ada agenda kerja di Komisi III DPR RI.
“Hari ini untuk kepastiannya kami menunda pak Ahmad Sahroni. Selain itu, kami juga mendapat info dari staf Pak Ahmad Sahroni kemarin siang bahwa memang pada hari ini juga di saat yang bersamaan Pak Ahmad Sahroni ada kegiatan di Komisi III DPR RI,” ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di tengah skors sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).
“Sehingga saya rasa itu bak dayung bersambut ya. Yang Mulia menyampaikan untuk fokus saksi yang di berkas, tetapi Pak Ahmad Sahroni sendiri menyampaikan melalui stafnya yang juga melalui staf kami menyampaikan ada kegiatan,” lanjut jaksa.
Sahroni bersama dengan putri SYL yang juga merupakan anggota DPR RI Indira Chunda Thita adalah saksi di luar berkas. Tim jaksa KPK menjadwalkan pemeriksaan keduanya pada pekan depan.
“Berdasarkan timeline kami, Minggu depan sudah kemungkinan besar habis saksi dalam berkas, Oleh karena itu, kami bisa memanggil saksi-saksi di luar berkas. Untuk diketahui ada dua saksi penting yang ada di luar berkas, yaitu Ibu Thita sendiri yang saat penyidikan beliau tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan dan juga Pak Ahmad Sahroni,” ucap jaksa.
Dengan kondisi seperti itu, tim jaksa KPK pada hari ini menghadirkan 13 orang saksi yang berasal dari keluarga SYL, Kementan, dan internal Partai NasDem.
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
Sumber:CNN Indonesia