KSPSI Bakal Kirim Surat Keberatan ke Jokowi Buntut Masalah Tapera

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bakal menyampaikan surat keberatan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal penerapan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Jangka pendek kami menyampaikan surat keberatan ke pemerintah. Besok kami kirimkan kepada presiden langsung,” kata Presiden KSPSI Andi Gani mengutip dari tayangan CNNIndonesia TV, Rabu (29/5).

Andi Gani menyatakan KSPSI dengan tegas menolak kebijakan tersebut karena dinilai memberatkan buruh.

Ia menilai tujuan kebijakan Tapera itu baik agar buruh bisa memiliki rumah. Namun niat baik itu dilakukan dengan cara yang tak tepat.

“Tetapi caranya salah, biarkan buruh memilih apakah ikut atau tidak,” ucap dia.

Sebelumnya, Partai Buruh dan KSPI menyatakan tengah menyiapkan aksi massa besar-besaran menolak program Tapera.

Presiden KSPI, Said Iqbal menilai pemberlakuan Tapera oleh pemerintahan Joko Widodo saat ini tidak tepat karena hanya akan membebani buruh dan rakyat.

“Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menolak Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat,” kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/5).

KSPSI dan KSPI diketahui sebagai dua organisasi buruh yang terbilang kerap bertemu Jokowi di Istana. Misalnya pada 2019 silam, ketika Andi Gani dan Said Iqbal sama-sama bertemu Jokowi di Istana Bogor. Atau, pada April 2020 lalu jelang aksi may day besar-besaran dengan tema utama menolak omnibus law UU Ciptaker ketika keduanya dan pimpinan organsasi buruh lain memenuhi undangan Jokowi di istana.

Juga pada April 2021 ketika Andi Gani ke istana di tengah isu reshuffle yang hangat kala itu. Jelang Pilpres 2024, pada 2022 silam, Andi Gani pun dikenal sebagai Ketua Dewan Pengarah Musyawarah Rakyat (Musra) yang digelar kelompok relawan Jokowi.

Gelombang kritik potongan wajib Tapera
Gelombang kritik saat ini meluas menyusul kebijakan iuran wajib Tapera yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Aturan baru itu merevisi bahwa peserta iuran wajib Tapera kini bukan bukan hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Besaran total iuran yang wajib diberikan yakni sebesar 3 persen, masing-masing 2,5 persen bersumber atau diberikan oleh pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

Sumber : CNN Indonesia