Program pemerintah tabungan perumahan rakyat (Tapera) tengah menjadi perbincangan setelah ini pekerja swasta ‘dipaksa’ untuk ikut menjadi peserta.
Tapera dibentuk sejak 2016 melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebelumnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.
Pada Pasal 7 beleid ini, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta tidak hanya abdi negara dan pegawai BUMN, tetapi termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Lalu, untuk siapa uang Tapera yang dikumpulkan tersebut?
Dilansir dari laman resminya, Tapera dibentuk dengan tujuan untuk membantu mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan berlandaskan gotong-royong.
Ada tiga program yang dimiliki yang bisa dimanfaatkan, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) hingga Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Namun, ketiga manfaat itu hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam hal ini, maksimal upah sebesar Rp8 juta per bulan atau Rp10 juta per bulan (khusus Papua dan Papua Barat).
Selain itu, pemanfaatan produk KPR ini hanya berlaku bagi penduduk Indonesia dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan minimal telah 1 tahun menjadi anggota Tapera.
Sesuai dengan visinya mengenai gotong royong, maka tabungan pekerja swasta yang berpenghasilan di atas Rp8 juta dan tidak bisa memanfaatkan program Tapera bisa membantu peserta MBR. Dengan cara, tabungan yang terkumpul dikelola oleh Badan Tapera untuk pembiayaan KPR peserta MBR hingga pada waktunya dikembalikan ke peserta mandiri.
Bagi pekerja swasta atau mandiri, tabungan Tapera beserta imbal hasilnya dapat diambil apabila telah pensiun atau telah mencapai usia 58 tahun.
Pengembalian tabungan bagi peserta non MBR akan langsung disetorkan ke rekening atas nama peserta. Namun, apabila peserta meninggal, maka akan dikembalikan ke ahli waris.
Sumber: CNN Indonesia