Ridwan Kamil di Pusaran Pilgub Jakarta dan Jawa Barat

Nama Ridwan Kamil masuk dalam bursa Pilkada Jakarta dan Jawa Barat 2024. Kader Partai Golkar itu mengantongi surat penugasan dari partainya untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) di provinsi tersebut.
RK menghabiskan sebagian besar karir politiknya di Jabar, ia merupakan mantan gubernur dan juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Bandung.

Tak pelak, Golkar lebih condong mendorong RK untuk maju di Jabar sebagai calon petahana. Kans RK di Jabar dinilai lebih besar ketimbang di wilayah lain.

“Kalau kita lihat hasil survei yang sekarang, kita bandingkan antara Ridwan Kamil di Jawa Barat dengan Ridwan Kamil di Jakarta, itu lebih besar peluangnya di Jawa Barat,” kata Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia.

Bukan cuma Golkar, sejumlah partai besar juga melirik RK untuk maju di Jakarta. Gerindra dan PAN yang sudah menyatakan minatnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut RK sendiri yang meminta untuk maju di Jakarta.

“Jadi begini, bahwa kemudian elektabilitas RK di Jawa Barat lebih tinggi, itu memang pada saat ini begitu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (20/6).

Jika RK maju di Jakarta, ia akan jadi penantang calon petahana Anies Baswedan yang belakangan juga digadang bakal berkontestasi lagi di Jakarta.

Doli sebelumnya mengakui elektabilitas RK di Jakarta menurun usai Anies dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk dalam bursa Cagub Jakarta.

Ia mengaku elektabilitas RK sempat melambung baliho ‘OTW Jakarta’ muncul. Namun, elektabilitasnya perlahan menurun karena muncul saingan kuat.

“Tetapi begitu nama-nama lain muncul kemudian dicalonkan, didengungkan, muncul nama Anies Baswedan, muncul nama Basuki Tjahaja Purnama, segala macem. Nah ini menurun elektabilitasnya, kalau kita melihat survei hari ini,” kata Doli di rumah dinas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jalan Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (19/6).

Sejauh ini belum ada pernyataan dari Ridwan Kamil soal Pilgub ini.

Hasil Survei RK di Jakarta
Sejumlah hasil survei menunjukkan elektabilitas RK di Jakarta yang fluktuatif. Hasil survei Proximity Indonesia pada 16-25 Mei lalu menunjukkan elektabilitasnya di bawah Anies dan Ahok.

RK meraup 12,5 persen, membuntuti Anies di pucuk dengan 18,5 persen dan Ahok di urutan kedua sebesar 14,0 persen.

Hasil yang berbeda tertangkap lewat survei lembaga Arus Survei Indonesia pada 23-29 April. Elektabilitas RK berada di urutan teratas dengan perolehan 30,5 persen unggul tipis dari Anies yang memperoleh 29,0 persen.

Lalu, Lembaga Survei Jakarta yang dilaksanakan pada 8-15 Januari 2024 yang menunjukkan RK tertinggi dengan 23,4 persen. Disusul Tri Rismaharini 19,2 persen, dan Anies 18,4 persen.

Namun khusus untuk hasil survei LSJ, kala itu Anies belum masuk bursa Cagub Jakarta lantaran masih dalam tahapan Pilpres 2024. Ia menjadi capres nomor urut 1.

Sumber : CNN Indonesia

Daftar 6 Masalah Mengintai Jika NIK-NPWP Tak Dipadankan sampai 30 Juni

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.
Pemadanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sedangkan, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Adapun masyarakat yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai akhir bulan ini, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan ekspor dan impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Cara memadankan NPWP

1. Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.

3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.

4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

Sumber : CNN Indonesia

Tips Mencari Cuan dari Bisnis Rumahan

Berbisnis adalah salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari gaji sebagai pekerja.
Namun, banyak yang tidak berani mencoba karena khawatir perlu modal yang besar. Padahal, berbisnis bisa dilakukan dengan modal kecil dan bahkan tanpa modal sekalipun.

Artinya, jika ada kemauan, maka mengembangkan uang dari rumah pun bisa dilakukan. Bila ingin mencoba, maka bisa ikuti tips dari para pakar di bidangnya.

1. Tentukan sasaran
Perencana Keuangan Budi Rahardjo mengatakan bisnis akan berjalan lancar dan terjual kalau tahu pasar yang ingin disasar tanpa memusingkan produknya.

“Cuan itu bisa hadir kalau kita tahu kemana menawarkan bisnis kita, kepada orang yang membutuhkannya sebenarnya. Jadi apapun bisnisnya selama produknya itu bisa laku, maka kita akan cuan. Dan kita akan merugi apabila bisnis yang kita jalankan tadi tidak menciptakan penjualan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Menurutnya, yang membedakan adalah sisi keuntungannya saja. Jika barang yang dijual berharga murah, maka perlu menjual barang tersebut dalam volume yang besar.

Sedangkan apabila keuntungan usahanya besar/tebal dan berharga mahal, mungkin yang diperlukan adalah effort menemukan pembeli yang tepat.

“Yang pasti jika keuntungan tipis, maka pastikan bahwa barang tersebut benar-benar dibutuhkan banyak orang secara rutin dan mudah dijual. Di sinilah kita perlu jeli melihat peluang tersebut,” jelasnya.

Senada, Perencana Keuangan Andi Nugroho juga mengatakan setiap bisnis akan mendatangkan untung apabila dilakukan dengan tepat dan memiliki target pasar.

“Jadi nggak ada rumus bakunya. Sebagai contoh, sama-sama jual produk makanan yang produknya sama persis saja, tingkat penjualannya antar pedagang bisa berbeda,” kata Andi.

2. Siapkan modal
Menurut Budi, modal yang diperlukan untuk memulai usaha sangat bervariasi tergantung usaha yang diinginkan. Misalnya, jika berbisnis pakaian sehari-hari, mungkin bisa lebih murah sehingga modal yang dibutuhkan tidak besar.

“Namun, jika pakaian branded, maka modal yang diperlukan bisa sangat besar,” katanya.

Begitu juga dengan bisnis makanan, tergantung jenis makanan yang dijual. Ia menilai tidak ada patokan bisnis yang spesifik yang bisa lebih mendatangkan keuntungan, tergantung pada kemampuan pribadi masing-masing.

“Jadi dalam berbisnis yang paling cuan menurut saya itu kembali lagi kepada orang tersebut. Apakah dia sanggup menjualnya? Misalnya yang paling cuan adalah properti, tapi ternyata saat dijalani orang tersebut sulit untuk mendapatkan pembeli properti, maka belum tentu bisnis yang cuan besar dapat ia jalani,” jelasnya.

Sementara, Andi mengatakan untuk bisnis pakaian, modal Rp2 juta sangat memungkinkan untuk dimulai.

“Bila kita memposisikan sebagai produsen/ pedagang, maka estimasi modal minimal yang dibutuhkan untuk pakaian (bukan berupa toko) Rp2 juta itu untuk stok 10 pcs (@Rp200 ribu),” kata Andi.

Sedangkan modal untuk makanan bisa Rp300 ribu. Misalnya membeli keripik yang dibuat orang lain seharga Rp15 ribu per bungkus sebanyak 20 bungkus dan dijual kembali bisa dalam kemasan asli atau dikemas kembali lebih kecil.

“Tapi kalau kita berperan sebagai produsen, maka modal yang dibutuhkan bisa lebih besar lagi karena butuh alat-alat produksi,” kata Andi.

3. Cari Bisnis Tanpa Modal
Budi mengatakan bisa juga mencari bisnis tanpa modal untuk dikerjakan dari rumah, misalnya menjadi dropshipper atau reseller. Karena memasarkan barang orang lain, jadi tidak perlu modal.

“Saat ini ada peluang juga menjadi dropshipper dan reseller dari suatu produk yang dijual di suatu e-commerce, artinya dengan menjadi dropshipper dan reseller tidak perlu modal besar untuk membeli barang persediaan. Cukup bekerja sama dengan toko-toko yang bisa kita bantu penjualannya,” kata Budi.

Kemudian ada pula affiliator yang biasanya hanya perlu membuat konten-konten promosi produk dengan imbalan komisi. Affiliator ini tidak perlu memiliki produk, gudang dan karyawan.

Cukup dengan membuat konten-konten dari barang sampel yang bisa saja dibeli terlebih dahulu untuk kemudian dia kaitkan dengan link toko pembelian. Sehingga setiap barang yang dibeli melalui link tersebut, bisa mendapatkan komisi.

“Namun, tentunya berarti keuntungan juga sangat kecil sehingga volume penjualan juga seharusnya sangat besar untuk mendapatkan keuntungan,” terangnya.

Sumber:CNN Indonesia

Cara Cek NIK Sudah Padan dengan NPWP atau Belum

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.
Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Jika sudah melakukan pemadanan, jangan lupa untuk mengecek kembali.

Lalu, bagaimana cara cek NIK sudah padan dengan NPWP atau belum?

Wajib Pajak bisa mengecek NIK terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang telah disediakan.

Berikut cara cek NIK jadi NPWP atau belum:
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.

2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Pilih kategori wajib pajak, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan.

4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

6. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

7. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

Apabila NIK belum terpadankan, maka berikut cara validasi jadi NPWP:
1. Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil

3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

Adapun masyarakat yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai akhir bulan ini, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:
1. layanan pencairan dana pemerintah;

2. layanan ekspor dan impor;

3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;

4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;

5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan

6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sumber:CNN Indonesia

Rental Mobil Surabaya-DIY Ramai-ramai Tolak Penyewa Asal Pati

Para perusahaan rental mobil di Surabaya dan Yogyakarta kompak menolak penyewa asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Bahkan warga daerah Pati dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist.

Penolakan tersebut imbas peristiwa pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas saat berusaha mengambil kembali mobilnya yang disewa di daerah Sukolilo, Pati.

Salah satunya PT Rangga Ringgi Transindi (RRT) yang menyatakan akan menolak bila ada warga Pati hendak menyewa unit mobil di rental mereka.

“Jadi kami sebagai persewaan mobil, ya kami, saya pribadi, rental saya pribadi, itu mem-blacklist kalau ada customer yang dari Pati,” kata pemilik PT RTT, Ikmilul Bilal saat dikonfirmasi, Jumat (21/6).

Menurut Bilal, beberapa daerah di Pati diduga sudah cukup lama dikenal sebagai tempat penadah dan penjual kendaraan bodong. Blacklist ini pun dilakukannya sebagai langkah antisipasi.

“Karena memang ada beberapa lokasi yang di sana itu jadi kartelnya kendaraan bodong. Termasuk kendaraan-kendaraan sewa yang kemudian tidak dikembalikan,” ucapnya.

“Pokoknya yang ber-KTP Pati, ataupun yang alamatnya di Sukolilo ataupun desa apa itu yang kemarin terjadi, yaudah kami blacklist gitu aja,” kata Bilal.

Meski demikian, kata Bilal, pihaknya tetap bersedia melayani customer dari Pati, asal mereka menyewa mobil sepaket dengan driver atau pengemudi dari pihak perusahaan.

“Kecuali sama drivernya, kalau lepas kunci (menyewa mobil saja) kami menghindari. Kalau misalnya sama include driver mungkin bisa dipertimbangkan,” katanya.

Seorang pengusaha rental mobil di Widodomartani, Ngemplak, Sleman, DIY, berinisial FSP (32) mengaku juga telah memasukkan warga Pati ke daftar hitam sewa kendaraan dari perusahaannya.

Bahkan, FSP sudah memasukkan Pati ke daftar hitam tersebut sejak 2020 atau jauh hari sebelum peristiwa pengeroyokan bos rental di Sukolilo, dan munculnya julukan kampung penadah kendaraan curian untuk wilayah tersebut.

FSP mengatakan pengalaman yang dibagikan via grup WhatsApp komunitas pengusaha rental mobil se-Indonesia jadi acuannya. Pada 2020 itu, rekannya asal Jawa Barat kecolongan saat seorang penyewa asal Pati membayar tunai untuk layanan sewa selama tujuh hari. Kecurigaan muncul ketika unit sewaan dua hari diam di tempat berdasarkan pemantauan GPS.

“Alasannya blacklist Pati itu ya ada yang share benar-benar unit itu bukan hilang, dalam arti enggak bisa balik. Bukan hilang, (unitnya) enggak bisa diambil sampai sekarang. Entah ganti cat, entah dibikinin surat bodong, pokoknya unit itu ya enggak bisa diambil. GPS-nya itu enggak dicabut, berhenti di lokasi itu,” kata FSP saat dihubungi, Jumat (21/6).

Pengalaman pribadi FSP pada 2019 lalu kian memantapkan dirinya untuk memasukkan Pati ke daftar hitam. FSP mengaku kala itu unitnya pernah digadaikan saat disewa dan dipakai di Magetan, Jawa Timur.

Pada 2019 itu memang awal FSP merintis usahanya. Diakuinya dia masih awam soal celah-celah yang digunakan oknum penyewa melakukan praktik culas. Beruntung, unitnya masih bisa kembali ke tangannya sekalipun prosesnya sangat sulit.

Berbekal dua pengalaman itu, FSP memasukkan Magetan dan Pati sebagai dua dari beberapa daerah yang masuk daftar hitam.

“Pati itu ya baru ke-up (isunya terangkat) baru-baru ini, sebetulnya sudah lama itu. Satu kasus itu cukup buat saya (jadi acuan), ya karena itu kan benda bergerak, meminimalisir potensi kerugian itu harus dimaksimalkan. Eh, ternyata ya sekarang ke-up juga,” tegasnya.

AD (35), pengusaha rental mobil asal Wedomartani, Ngaglik, Sleman menambah kewaspadaannya terhadap penyewa asal Pati, sekalipun belum sampai melakukan blacklist.

Kata dia, kasus-kasus penggelapan kendaraan rental adalah isu lama dan tak cuma di Pati saja. Bahkan, sekarang ini saja ia sedang sibuk mengurus dua unit mobil miliknya yang digadaikan di daerah lain.

“Sebenarnya banyak menurut saya dan teman-teman (pengusaha rental), tapi suatu kebetulan ada kasus, akhirnya yang jadi kambing hitam Sukolilo, Pati,” kata AD saat dihubungi, Jumat.

Sumber:CNN Indonesia