Tips Mencari Cuan dari Bisnis Rumahan

Berbisnis adalah salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari gaji sebagai pekerja.
Namun, banyak yang tidak berani mencoba karena khawatir perlu modal yang besar. Padahal, berbisnis bisa dilakukan dengan modal kecil dan bahkan tanpa modal sekalipun.

Artinya, jika ada kemauan, maka mengembangkan uang dari rumah pun bisa dilakukan. Bila ingin mencoba, maka bisa ikuti tips dari para pakar di bidangnya.

1. Tentukan sasaran
Perencana Keuangan Budi Rahardjo mengatakan bisnis akan berjalan lancar dan terjual kalau tahu pasar yang ingin disasar tanpa memusingkan produknya.

“Cuan itu bisa hadir kalau kita tahu kemana menawarkan bisnis kita, kepada orang yang membutuhkannya sebenarnya. Jadi apapun bisnisnya selama produknya itu bisa laku, maka kita akan cuan. Dan kita akan merugi apabila bisnis yang kita jalankan tadi tidak menciptakan penjualan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Menurutnya, yang membedakan adalah sisi keuntungannya saja. Jika barang yang dijual berharga murah, maka perlu menjual barang tersebut dalam volume yang besar.

Sedangkan apabila keuntungan usahanya besar/tebal dan berharga mahal, mungkin yang diperlukan adalah effort menemukan pembeli yang tepat.

“Yang pasti jika keuntungan tipis, maka pastikan bahwa barang tersebut benar-benar dibutuhkan banyak orang secara rutin dan mudah dijual. Di sinilah kita perlu jeli melihat peluang tersebut,” jelasnya.

Senada, Perencana Keuangan Andi Nugroho juga mengatakan setiap bisnis akan mendatangkan untung apabila dilakukan dengan tepat dan memiliki target pasar.

“Jadi nggak ada rumus bakunya. Sebagai contoh, sama-sama jual produk makanan yang produknya sama persis saja, tingkat penjualannya antar pedagang bisa berbeda,” kata Andi.

2. Siapkan modal
Menurut Budi, modal yang diperlukan untuk memulai usaha sangat bervariasi tergantung usaha yang diinginkan. Misalnya, jika berbisnis pakaian sehari-hari, mungkin bisa lebih murah sehingga modal yang dibutuhkan tidak besar.

“Namun, jika pakaian branded, maka modal yang diperlukan bisa sangat besar,” katanya.

Begitu juga dengan bisnis makanan, tergantung jenis makanan yang dijual. Ia menilai tidak ada patokan bisnis yang spesifik yang bisa lebih mendatangkan keuntungan, tergantung pada kemampuan pribadi masing-masing.

“Jadi dalam berbisnis yang paling cuan menurut saya itu kembali lagi kepada orang tersebut. Apakah dia sanggup menjualnya? Misalnya yang paling cuan adalah properti, tapi ternyata saat dijalani orang tersebut sulit untuk mendapatkan pembeli properti, maka belum tentu bisnis yang cuan besar dapat ia jalani,” jelasnya.

Sementara, Andi mengatakan untuk bisnis pakaian, modal Rp2 juta sangat memungkinkan untuk dimulai.

“Bila kita memposisikan sebagai produsen/ pedagang, maka estimasi modal minimal yang dibutuhkan untuk pakaian (bukan berupa toko) Rp2 juta itu untuk stok 10 pcs (@Rp200 ribu),” kata Andi.

Sedangkan modal untuk makanan bisa Rp300 ribu. Misalnya membeli keripik yang dibuat orang lain seharga Rp15 ribu per bungkus sebanyak 20 bungkus dan dijual kembali bisa dalam kemasan asli atau dikemas kembali lebih kecil.

“Tapi kalau kita berperan sebagai produsen, maka modal yang dibutuhkan bisa lebih besar lagi karena butuh alat-alat produksi,” kata Andi.

3. Cari Bisnis Tanpa Modal
Budi mengatakan bisa juga mencari bisnis tanpa modal untuk dikerjakan dari rumah, misalnya menjadi dropshipper atau reseller. Karena memasarkan barang orang lain, jadi tidak perlu modal.

“Saat ini ada peluang juga menjadi dropshipper dan reseller dari suatu produk yang dijual di suatu e-commerce, artinya dengan menjadi dropshipper dan reseller tidak perlu modal besar untuk membeli barang persediaan. Cukup bekerja sama dengan toko-toko yang bisa kita bantu penjualannya,” kata Budi.

Kemudian ada pula affiliator yang biasanya hanya perlu membuat konten-konten promosi produk dengan imbalan komisi. Affiliator ini tidak perlu memiliki produk, gudang dan karyawan.

Cukup dengan membuat konten-konten dari barang sampel yang bisa saja dibeli terlebih dahulu untuk kemudian dia kaitkan dengan link toko pembelian. Sehingga setiap barang yang dibeli melalui link tersebut, bisa mendapatkan komisi.

“Namun, tentunya berarti keuntungan juga sangat kecil sehingga volume penjualan juga seharusnya sangat besar untuk mendapatkan keuntungan,” terangnya.

Sumber:CNN Indonesia

Cara Cek NIK Sudah Padan dengan NPWP atau Belum

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.
Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Jika sudah melakukan pemadanan, jangan lupa untuk mengecek kembali.

Lalu, bagaimana cara cek NIK sudah padan dengan NPWP atau belum?

Wajib Pajak bisa mengecek NIK terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang telah disediakan.

Berikut cara cek NIK jadi NPWP atau belum:
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.

2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Pilih kategori wajib pajak, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan.

4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

6. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

7. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

Apabila NIK belum terpadankan, maka berikut cara validasi jadi NPWP:
1. Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil

3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

Adapun masyarakat yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai akhir bulan ini, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:
1. layanan pencairan dana pemerintah;

2. layanan ekspor dan impor;

3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;

4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;

5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan

6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sumber:CNN Indonesia

Rental Mobil Surabaya-DIY Ramai-ramai Tolak Penyewa Asal Pati

Para perusahaan rental mobil di Surabaya dan Yogyakarta kompak menolak penyewa asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Bahkan warga daerah Pati dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist.

Penolakan tersebut imbas peristiwa pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas saat berusaha mengambil kembali mobilnya yang disewa di daerah Sukolilo, Pati.

Salah satunya PT Rangga Ringgi Transindi (RRT) yang menyatakan akan menolak bila ada warga Pati hendak menyewa unit mobil di rental mereka.

“Jadi kami sebagai persewaan mobil, ya kami, saya pribadi, rental saya pribadi, itu mem-blacklist kalau ada customer yang dari Pati,” kata pemilik PT RTT, Ikmilul Bilal saat dikonfirmasi, Jumat (21/6).

Menurut Bilal, beberapa daerah di Pati diduga sudah cukup lama dikenal sebagai tempat penadah dan penjual kendaraan bodong. Blacklist ini pun dilakukannya sebagai langkah antisipasi.

“Karena memang ada beberapa lokasi yang di sana itu jadi kartelnya kendaraan bodong. Termasuk kendaraan-kendaraan sewa yang kemudian tidak dikembalikan,” ucapnya.

“Pokoknya yang ber-KTP Pati, ataupun yang alamatnya di Sukolilo ataupun desa apa itu yang kemarin terjadi, yaudah kami blacklist gitu aja,” kata Bilal.

Meski demikian, kata Bilal, pihaknya tetap bersedia melayani customer dari Pati, asal mereka menyewa mobil sepaket dengan driver atau pengemudi dari pihak perusahaan.

“Kecuali sama drivernya, kalau lepas kunci (menyewa mobil saja) kami menghindari. Kalau misalnya sama include driver mungkin bisa dipertimbangkan,” katanya.

Seorang pengusaha rental mobil di Widodomartani, Ngemplak, Sleman, DIY, berinisial FSP (32) mengaku juga telah memasukkan warga Pati ke daftar hitam sewa kendaraan dari perusahaannya.

Bahkan, FSP sudah memasukkan Pati ke daftar hitam tersebut sejak 2020 atau jauh hari sebelum peristiwa pengeroyokan bos rental di Sukolilo, dan munculnya julukan kampung penadah kendaraan curian untuk wilayah tersebut.

FSP mengatakan pengalaman yang dibagikan via grup WhatsApp komunitas pengusaha rental mobil se-Indonesia jadi acuannya. Pada 2020 itu, rekannya asal Jawa Barat kecolongan saat seorang penyewa asal Pati membayar tunai untuk layanan sewa selama tujuh hari. Kecurigaan muncul ketika unit sewaan dua hari diam di tempat berdasarkan pemantauan GPS.

“Alasannya blacklist Pati itu ya ada yang share benar-benar unit itu bukan hilang, dalam arti enggak bisa balik. Bukan hilang, (unitnya) enggak bisa diambil sampai sekarang. Entah ganti cat, entah dibikinin surat bodong, pokoknya unit itu ya enggak bisa diambil. GPS-nya itu enggak dicabut, berhenti di lokasi itu,” kata FSP saat dihubungi, Jumat (21/6).

Pengalaman pribadi FSP pada 2019 lalu kian memantapkan dirinya untuk memasukkan Pati ke daftar hitam. FSP mengaku kala itu unitnya pernah digadaikan saat disewa dan dipakai di Magetan, Jawa Timur.

Pada 2019 itu memang awal FSP merintis usahanya. Diakuinya dia masih awam soal celah-celah yang digunakan oknum penyewa melakukan praktik culas. Beruntung, unitnya masih bisa kembali ke tangannya sekalipun prosesnya sangat sulit.

Berbekal dua pengalaman itu, FSP memasukkan Magetan dan Pati sebagai dua dari beberapa daerah yang masuk daftar hitam.

“Pati itu ya baru ke-up (isunya terangkat) baru-baru ini, sebetulnya sudah lama itu. Satu kasus itu cukup buat saya (jadi acuan), ya karena itu kan benda bergerak, meminimalisir potensi kerugian itu harus dimaksimalkan. Eh, ternyata ya sekarang ke-up juga,” tegasnya.

AD (35), pengusaha rental mobil asal Wedomartani, Ngaglik, Sleman menambah kewaspadaannya terhadap penyewa asal Pati, sekalipun belum sampai melakukan blacklist.

Kata dia, kasus-kasus penggelapan kendaraan rental adalah isu lama dan tak cuma di Pati saja. Bahkan, sekarang ini saja ia sedang sibuk mengurus dua unit mobil miliknya yang digadaikan di daerah lain.

“Sebenarnya banyak menurut saya dan teman-teman (pengusaha rental), tapi suatu kebetulan ada kasus, akhirnya yang jadi kambing hitam Sukolilo, Pati,” kata AD saat dihubungi, Jumat.

Sumber:CNN Indonesia

UU Tapera Akhirnya Digugat ke MK

Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru-baru ini menjadi perbincangan dan mendapat penolakan dari pekerja swasta digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan surat permohonan pada website MK yang dikutip, Sabtu (22/6), gugatan dilayangkan oleh Leonardo Olefins Hamonangan S.H selaku karyawan swasta (Pemohon I) dan Ricky Donny Lamhot Marpaung S.H selaku pelaku usaha UMKM (Pemohon II).

Dalam gugatan itu, mereka meminta kepada MK untuk menyatakan isi Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Tapera yang mengatur kewajiban pekerja dan pekerja mandiri ikut Tapera bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam surat gugatan tersebut, ada 26 poin yang menjadi alasan para pemohon.

Salah satunya; bisa merugikan para pekerja swasta dan juga pekerja mandiri atau pekerja selain PNS yang saat ini diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Pemohon merasa keberatan dengan kehadiran Program Tapera karena akan merugikan mereka di masa depan. Sebab, ketika pemohon berumah tangga dan menanggung hidup anak, istri, iuran Program Tapera akan menambah beban pengeluaran.

Belum lagi seiring berjalannya waktu terjadi inflasi terhadap harga pangan yang membuat keuangan bisa tidak stabil.

Pemohon juga meyakini kehadiran Tapera tidak mencerminkan negara welfare state, negara yang di mana pemerintah tidak hanya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ketertiban dan ketentraman masyarakat, tetapi juga atas kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, penggugat juga menilai Program Tapera belum menjadi kebutuhan yang diperlukan. Urgensinya tidak bisa disamakan dengan program BPJS yang memang sangat diperlukan masyarakat terutama yang terbebani dengan biasa berobat dan sakit yang bisa datang sewaktu-waktu.

Selanjutnya, Program Tapera juga mereka nilai akan berdampak pada berkurangnya minat masyarakat menjadi pelaku usaha. Hal ini dikarenakan sanksi yang diberikan apabila tidak ikut Program Tapera.

Pengenaan sanksi ini tertuang dalam Pasal 72 ayat 1 huruf e dan f mengenai pembekuan dan pencabutan izin usaha. Hal itu mereka sebut sangat memberatkan bagi pemohon II selaku pelaku UMKM.

Para pemohon juga sangat mengkhawatirkan, Program Tapera hanya akan menjadi ladang korupsi yang merugikan negara. Sehingga, tabungan yang selama ini dipotong dari gajinya, justru sulit untuk diterima kala pensiun nanti.

Kekhawatiran itu muncul berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp22,788 triliun.

“Para Pemohon dengan melihat temuan BPK tersebut sangat wajar sekali takut, gelisah, cemas karena berpotensi besar kerugian hak para pemohon dan para pemohon meragukan pengamanan dana Tapera dan berpotensi disalahgunakan,” tulis Pemohon.

Pemerintah berencana memberlakukan Tapera wajib bagi seluruh pekerja mulai 2027. Beda dengan sebelumnya yang hanya bagi PNS, kali ini pekerja swasta dan mandiri juga diharuskan menjadi peserta.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Pada Pasal 7 beleid ini, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Aturan itu juga menetapkan iuran Tapera sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

Namun, aturan ini mendapatkan penolakan dari berbagai karyawan swasta di Tanah Air. Karena, selain Tapera potongan gaji per bulan saat ini sudah cukup banyak seperti untuk iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, hingga Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: CNN Indonesia

Ibu Welber Jardim Akui Sudah Dikontak PSSI Usai Postingannya Viral

Ibu dari Welber Jardim, Halim Lielyana Jardim mengakui persoalan terhadap anaknya dengan PSSI sudah selesai setelah unggahannya di Instagram sempat viral.
Melalui unggahan Instagram Story, Lielyana mengucapkan terima kasih untuk seluruh pihak yang telah membantunya. Ia meminta publik tidak membuat kabar palsu tentang anaknya.

“Terima kasih untuk semua yang sudah membantu saya. Akhirnya sudah clear, tolong jangan membuat opini-opini dan berita yang tidak benar. Mari kita doakan semoga Timnas Indonesia kita semakin sukses dan jaya,” tulis Lielyana di Instagram.

Sebelumnya, Lielyana mengaku kesilitan menghubungi Ketua PSSI Erick Thohir atau pengurus PSSI.

Karena itu, Lielyana membuat postingan di Instagram story pribadinya pada Jumat (21/6) malam WIB. Ia ingin berkomunikasi dengan PSSI tentang anaknya, Welber Jardim, yang menjadi bagian dari tim junior Timnas Indonesia.

“Yang terhormat Ketua PSSI Bapak Erick Thohir atau perwakilan dari beliau juga bisa menghubungi saya. Saya mau bicara masalah anak saya, Welber Jardim,” tulisnya.

“Terima kasih, maaf sebelumnya saya melalui media sosial karena agak sulit bicara dengan PSSI,” ia menambahkan.

Namun kini Lielyana mengaku telah berkomunikasi PSSI untuk membahas tentang kebutuhan anaknya. Welber Jardim sempat berseragam Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17 2023.

Kemudian Welber juga memperkuat Timnas Indonesia U-19 pada ajang Toulon Cup 2024 di Prancis bulan ini. Skuad Garuda Nusantara finis di peringkat ke-10 atau yang terakhir di kompetisi.

Di babak penyisihan Grup B, tim asuhan Indra Sjafri berada di urutan paling buncit di peringkat kelima. Pada babak penentu peringkat kesembilan, Indonesia kalah 1-2 dari Korea Selatan.

Sumber : CNN Indonesia