KSPSI Bakal Kirim Surat Keberatan ke Jokowi Buntut Masalah Tapera

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bakal menyampaikan surat keberatan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal penerapan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Jangka pendek kami menyampaikan surat keberatan ke pemerintah. Besok kami kirimkan kepada presiden langsung,” kata Presiden KSPSI Andi Gani mengutip dari tayangan CNNIndonesia TV, Rabu (29/5).

Andi Gani menyatakan KSPSI dengan tegas menolak kebijakan tersebut karena dinilai memberatkan buruh.

Ia menilai tujuan kebijakan Tapera itu baik agar buruh bisa memiliki rumah. Namun niat baik itu dilakukan dengan cara yang tak tepat.

“Tetapi caranya salah, biarkan buruh memilih apakah ikut atau tidak,” ucap dia.

Sebelumnya, Partai Buruh dan KSPI menyatakan tengah menyiapkan aksi massa besar-besaran menolak program Tapera.

Presiden KSPI, Said Iqbal menilai pemberlakuan Tapera oleh pemerintahan Joko Widodo saat ini tidak tepat karena hanya akan membebani buruh dan rakyat.

“Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menolak Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat,” kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/5).

KSPSI dan KSPI diketahui sebagai dua organisasi buruh yang terbilang kerap bertemu Jokowi di Istana. Misalnya pada 2019 silam, ketika Andi Gani dan Said Iqbal sama-sama bertemu Jokowi di Istana Bogor. Atau, pada April 2020 lalu jelang aksi may day besar-besaran dengan tema utama menolak omnibus law UU Ciptaker ketika keduanya dan pimpinan organsasi buruh lain memenuhi undangan Jokowi di istana.

Juga pada April 2021 ketika Andi Gani ke istana di tengah isu reshuffle yang hangat kala itu. Jelang Pilpres 2024, pada 2022 silam, Andi Gani pun dikenal sebagai Ketua Dewan Pengarah Musyawarah Rakyat (Musra) yang digelar kelompok relawan Jokowi.

Gelombang kritik potongan wajib Tapera
Gelombang kritik saat ini meluas menyusul kebijakan iuran wajib Tapera yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Aturan baru itu merevisi bahwa peserta iuran wajib Tapera kini bukan bukan hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Besaran total iuran yang wajib diberikan yakni sebesar 3 persen, masing-masing 2,5 persen bersumber atau diberikan oleh pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

Sumber : CNN Indonesia

Ahmad Sahroni Batal Bersaksi dalam Persidangan SYL

Bendahara Umum Partai NasDem yang kini duduk di Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni batal menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk pada hari ini, Rabu (29/5).
Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi Sahroni pada hari ini sedang ada agenda kerja di Komisi III DPR RI.

“Hari ini untuk kepastiannya kami menunda pak Ahmad Sahroni. Selain itu, kami juga mendapat info dari staf Pak Ahmad Sahroni kemarin siang bahwa memang pada hari ini juga di saat yang bersamaan Pak Ahmad Sahroni ada kegiatan di Komisi III DPR RI,” ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di tengah skors sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

“Sehingga saya rasa itu bak dayung bersambut ya. Yang Mulia menyampaikan untuk fokus saksi yang di berkas, tetapi Pak Ahmad Sahroni sendiri menyampaikan melalui stafnya yang juga melalui staf kami menyampaikan ada kegiatan,” lanjut jaksa.

Sahroni bersama dengan putri SYL yang juga merupakan anggota DPR RI Indira Chunda Thita adalah saksi di luar berkas. Tim jaksa KPK menjadwalkan pemeriksaan keduanya pada pekan depan.

“Berdasarkan timeline kami, Minggu depan sudah kemungkinan besar habis saksi dalam berkas, Oleh karena itu, kami bisa memanggil saksi-saksi di luar berkas. Untuk diketahui ada dua saksi penting yang ada di luar berkas, yaitu Ibu Thita sendiri yang saat penyidikan beliau tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan dan juga Pak Ahmad Sahroni,” ucap jaksa.

Dengan kondisi seperti itu, tim jaksa KPK pada hari ini menghadirkan 13 orang saksi yang berasal dari keluarga SYL, Kementan, dan internal Partai NasDem.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

Sumber:CNN Indonesia

Menghitung Penurunan Gaji Bila Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera

Pemerintah mewajibkan seluruh pekerja swasta untuk ikut Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) layaknya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Besaran potongan per bulan mencapai 3 persen.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Pada pasal 15 ayat 1 disebutkan besaran simpanan Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Kemudian di ayat 2, diatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang dipotong tiap bulan dari gaji adalah sebesar 2,5 persen dan yang ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen.

Lalu berapakah besaran potongan per bulannya?

Misalnya, untuk pekerja yang mendapatkan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381 per bulan, maka potongan yang harus dibayarkan adalah Rp126.684 per bulan.

Hitungannya: upah per bulan x potongan per bulan
: Rp5.067.381 x 2,5 persen
: Rp126.648 per bulan

Kemudian, apabila gajinya setara UMP terbesar kedua di Indonesia yakni Papua sebesar Rp4.024.270, maka potongan per bulan ada sebesar Rp100.606 ribu per bulan

Hitungannya: upah per bulan x potongan per bulan
: Rp4.024.270 x 2,5 persen
: Rp100.606 per bulan

Lalu, jika setara UMP terbesar ketiga di Indonesia yakni Bangka Belitung yang sebesar Rp3.640.000, maka potongan per bulan ada sebesar Rp91 ribu per bulan.

Hitungannya: upah per bulan x potongan per bulan
: Rp3.640.000 x 2,5 persen
: Rp91 ribu per bulan

Sumber : CNN Indonesia

Komisaris Independen Bank Raya Mundur Meski Belum Sebulan Menjabat

Komisaris independen PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) Christophorus Heru Budiargo mengundurkan diri padahal belum genap sebulan menjabat.
Dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Rabu (29/5), perseroan menyampaikan telah menerima surat pengunduran diri Christophorus pada 27 Mei 2024.

Direktur Utama Bank Raya Ida Bagus Ketut Subagia memastikan pengunduran diri Christophorus tidak akan berdampak pada kinerja perusahaan.

“Kejadian ini tidak terdampak merugikan terhadap kegiatan usaha dan keuangan perseroan,” ujarnya dalam surat yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia.

Selanjutnya, Bank Raya akan mengikuti dan menjalankan ketentuan yang diatur dalam POJK No.33/POJK.04/2014 dan Anggaran Dasar Perseroan.

Berdasarkan laman resmi Bank Raya, Christophorus Heru Budiargo ditunjuk sebagai komisaris independen pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada 30 April 2024.

Ia bukan orang baru dalam dunia perbankan. Sebab, sebelum bergabung dengan Bank Raya, Christophorus memiliki pengalaman luas di sektor perbankan dan keuangan.

Christophorus juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS periode 2010-2015 dan Risk Management & Human Resource di Bank Niaga Indonesia sejak 2006-2007.

Sumber : CNN Indonesia

9,89 Juta Gen Z di Indonesia Menganggur

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hampir 10 juta penduduk berusia 15-24 tahun atau biasa disebut generasi Z (Gen Z) menganggur atau Not Employment, Education, or Training (NEET).
NEET adalah penduduk usia muda dengan rentang usia 15-24 tahun yang sedang tidak sekolah, tidak bekerja atau tidak mengikuti pelatihan. Kondisi ini sering disebut sebagai pengangguran di usia muda karena tidak melakukan kegiatan apapun.

Secara rinci, dari 44,47 juta penduduk berusia 15-24 tahun pada Agustus 2023, sekitar 22,5 persen atau 9,89 juta masuk dalam kategori NEET. Meski masih tinggi tapi turun sebesar 0,97 persen dari periode Agustus 2022.

Bila dilihat berdasarkan tempat tinggalnya, jumlah NEET di perkotaan lebih tinggi yakni 5,23 juta orang dibandingkan di pedesaan sebanyak 4,65 juta orang.

Sedangkan berdasarkan jenis kelamin paling banyak perempuan sebanyak 5,72 juta orang dan laki-laki sebanyak 4,16 juta orang.

NEET kerap diartikan sebagai pengangguran, namun berbeda dengan pengangguran secara umum.

Pengangguran secara umum adalah penduduk yang berada di usia kerja atau angkatan kerja, namun tidak semuanya terserap di pasar kerja.

BPS mencatat untuk pengangguran secara umum, masih ada sebanyak 7,2 juta orang per Februari 2024. Realisasi ini turun 790 ribu orang dari periode Februari 2023.

Secara rinci, jumlah penduduk usia kerja di Indonesia mencapai 214 juta orang. Dari jumlah itu yang tercatat sebagai Angkatan kerja sebanyak 149,38 juta orang, namun yang terserap atau bekerja hanya 142,18 juta orang sehingga sisanya menganggur.

Sumber : CNN Indonesia